Rumus Hitungan


1. Fee Jasa
Minimum Fee adalah Rp.50.000 atau 5.5% dari total nilai harga barang
Download Kalkulator Khusus untuk menghitung total jumlah pembelian
server 1
server 2
Contoh :
Harga unit : $45
Shipping fee : $18
Total : $63 x 9500* = Rp.598.500
fee kami : Rp.598.500 x 5.5% = 32.917 > Rp.50.000
Total yang harus dibayar : 598.500 + 50.000 = Rp.648.500

Kurs tetap Rp.9500 per 1US$

2. Perhitungan BeaCukai
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
ongkos kirim = freight (F)

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI )
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

2. untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang - 50 USD:
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

contoh :
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 --> CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%) - Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan)
. NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 --> website http://www.beacukai.go.id/)